Bea
Meterai adalah pajak atas dokumen. Bea Meterai merupakan pajak tidak
langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang
disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan,
perbuatan,atau peristiwa dalam suatu masyarakat.
Obyek
dan Tarif Bea Meterai
Yang
dikenakan Bea Meterai dibatasi dokumen-dokumen yang disebut dalam
Undang-Undang Bea Meterai, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu
lintas hukum.
Obyek Bea Meterai dan Tarif Bea Meterai
|
Obyek Bea Meterai
|
Tarif Bea Meterai
|
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang
dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
|
Rp. 6000,-
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
|
Rp. 6000,-
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya.
|
Rp. 6000,-
|
Surat-surat yang memuat jumlah uang :
Yang menyebutkan penerimaan uang
Yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di Bank
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di
Bank
Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
|
Berdasarkan batas harga nominal :
Sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan
Bea Meterai.
Lebih dari Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp. 3000,-.
Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp. 6.000,-
|
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
|
Berdasarkan batas harga nominal :
Sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan
Bea Meterai.
Lebih dari Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp. 3000,-.
Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp. 6.000,-
|
Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
|
Berdasarkan batas harga nominal :
Sampai dengan Rp.1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp. 3000,-.
Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp. 6000,-
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan :
Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan
Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea
Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain
atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
|
Rp. 6000,-
|
Cek dan Bilyet giro.
|
Rp. 3000,-
|