EMS (Express Mail Service) adalah jenis jasa kiriman
pos internasional secara fisik yang tercepat, mulai dari pengumpulan,
pengantungan dan pengantarannya harus dilakukan dalam waktu yang
singkat, karena sifatnya yang segera, maka pengirimannya dilakukan
melalui udara. Untuk penyelesaian kepabeanannya dilakukan di Kantor
Pabean yang membawahi bandar udara setempat.
Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman Pos
Saudara B mendapat hadiah barang kiriman impor
yang dikirim Saudaranya di Amerika melalui EMS berupa mantel wanita
dari wol. Karena merupakan barang hadiah/sampel/gift yang tidak ada
invoice dan bukti bayarnya*, maka Petugas Bea dan Cukai menetapkan
barang kiriman tersebut sesuai data harga pembanding.
Berdasarkan data harga pembanding,
barang kiriman sampel/hadiah tersebut ditetapkan oleh Petugas Bea dan
Cukai sebesar USD 250, dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 6102.10.00.00
dengan Tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 15%. Saudara B tidak memiliki API
dan NPWP.
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000. Nilai freightnya sesuai tarif EMS adalah sebesar USD 100,-
*Dalam hal barang hadiah/sampel/gift yang tidak ada invoice dan
bukti bayarnya, penerima barang harus menyampaikan surat pernyataan
dengan format yang dapat didownload disini