Pada tahap ini terdapat beberapa proses yang dilakukan
oleh Bea Cukai Indonesia (Baca tulisan saya tentang Impor Barang Kiriman).
Setiap barang yang dimasukkan ke daerah pabean Indonesia (diimpor) maka atas
barang tersebut terhutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bea Cukai
juga berkewajiban untuk melakukan pengecekan persyaratan impornya. Memastikan
apakah barang yang dikirim dari luar negeri tidak masuk dalam barang yang
dilarang atau dibatasi.
PP 22A (Daftar
Serah Terima Kiriman Pos)
Petugas Pos membuka kantong kiriman pos, memilah dan
mendistribusikan ke Gudang Pemeriksaan;
Petugas Pos menyiapkan barang untuk diperiksa Petugas
Bea Cukai
Pemeriksaan
Pabean
Pemeriksaan Fisik: Petugas Pos membuka kemasan,
kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang, setelah itu
Petugas Pos membungkus kembali barang kiriman.
Pemeriksaan Dokumen: Petugas Bea Cukai menetapkan pos
tarif dan nilai pabean.
Konfirmasi
Petugas Bea Cukai menerbitkan surat pemberitahuan atas
barang yang kurang lengkap informasi harganya atau membutuhkan perijinan dari
instansi terkait (terkena aturan larangan dan/atau pembatasan)
PT. Pos Indonesia mengirimkan surat Pemberitahuan
Penyelesaian Paket Kiriman Pos dari Bea Cukai ke alamat penerima barang.
Petugas Bea Cukai menerima kelengkapan dokumen yang
dikirimkan oleh penerima barang untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
PPKP
Status telah selesai pemeriksaan pabean oleh Petugas
Bea dan Cukai dengan terbitnya dokumen Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos
(PPKP).
PP22B
Daftar Penyerahan Kembali Kiriman Pos dengan
menggunakan formulir PP22B. Diserahkan barang kiriman beserta PPKP ke PT. Pos
Indonesia, untuk didistribusikan ke Kantor Pos tempat barang akan diserahkan.
|