Benda
Meterai adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia. dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor
13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Bea Meterai merupakan pajak yang
dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai
menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea
Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai
dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan
atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
- yang
menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
- yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
- Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak
dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk
tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
Matera tempel Terbaru Edisi 2014